Jumat, 24 Juni 2011

Wiretapping

♥Luve♥ by Azmie^^
Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan segala urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka sendiri. privacy dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan. Dalam hubungannya dengan orang lain, manusia memiliki referensi tingkat privacy yang diinginkannya. Ada saat-saat dimana seseorang ingin berinteraksi dengan orang lain (privacy rendah) dan ada saat-saat dimana ia ingin menyendiri dan terpisah dari orang lain (privacy tunggu). Untuk mencapai hal itu, ia akan mengkontrol dan mengatur melalui suatu mekanisme perilaku. Privacy merupakan salah satu masalah terbesar di era elektronik baru ini. Kemajuan teknologinya dapat mengakibatkan cara-cara baru di mana privacy ini lebih mudah untuk dilanggar. Misalkan pada internet, pada kenyataannya internet adalah sebuah kekuatan yang membuat orang lain ingin mengetahui segala sesuatu tentang anda. Contoh pelanggaran informasi ini misalkan pencurian identitas pada website internet dan kemudian disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak baik.

Wiretapping merupakan istilah yang digunakan untuk suatu kejahatan yang berupa penyadapan saluran komunikasi khususnya jalur yang menggunakan kabel. Misalnya penyadapan yang mengacu pada mendengarkan komunikasi elektronik melalui telepon, komputer (internet) dan perangkat lain oleh pihak ketiga, sering dilakukan dengan cara rahasia. Percakapan dapat dimonitor (didengarkan atau direkam) secara terselubung dengan menggunakan kumparan induksi yang biasanya diletakkan di bawah dasar telepon atau di belakang sebuah handset telepon untuk mengambil sinyal induktif. Dalam Undang-Undang banyak pasal yang menegaskan bahwa wiretapping merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Dapat dipahami mengingat tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Karena itu, dalam mengungkap suatu tindak pidana, pada dasarnya tidak dibenarkan melakukan penyadapan. Namun dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Pertimbangannya, aneka kejahatan itu biasanya dilakukan terorganisasi dan sulit pembuktiannya. Wiretapping biasanya dimanfaatkan oleh badan-badan keamanan untuk mengantisipasi pesan-pesan yang berisi kejahatan seperti terorisme atau instansi-instansi pemerintah seperti KPK untuk melakukan penyadapan telepon pelaku kasus korupsi.

Adapun solusi yang harus dilakukan untuk mencegah wiretapping tersebut yaitu, pada saluran telepon harus lebih memperhatikan saluran telepon, jangan sampai muncul kabel yang mengarah pada tempat yang tidak seharusnya, lindungi telepon dengan kabel pelindung, dan jangan membiarkan kabel terlentang begitu saja pada suatu lokasi. Serta lebih berhati-hati dalam pengiriman pesan dan percakapan yang bersifat rahasia. Dalam mengakses internet harus lebih berhati-hati dalam mengakses website atau mengirimkan data pribadi melalui email ataupun website pribadi. Saat ini juga sudah banyak sekali software-software atau teknik yang dapat digunakan untuk mengurangi penyadapan informasi, contohnya seperti Enkripsi yang merupakan proses dimana informasi yang dapat diambil dengan mudah menjadi lebih rumit karena tidak adanya mekanisme decoding yang cocok.

0 Comment on "Wiretapping"

Posting Komentar

 

[Az Jurnal ♥] Copyright 2009 Mizz_linazmie Designed by Ipietoon Blogger Template Image by Online Journal